WN Mesir Ditangkap Gegara Booking Gadis Belia di Depok, Dijual Ibu Kandungnya Rp 3 Juta
Mucikarinya RAD yang merupakan ibu kandung dari gadis belia yang baru berusia 15 tahun. Ia menjual putrinya seharga Rp3 juta.
"Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Baca Juga:
Hadi mengatakan, RAD menjual anak kandungnya yang berusia 15 tahun untuk melayani nafsu pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, yakni T, dengan imbalan Rp 3.000.000.
Peristiwa itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Di sana, RAD memaksa anaknya melakukan hubungan suami istri bersama T.
RAD menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dari pelaku T.
Kejadian itu diketahui polisi setelah Paman dan tante korban melapor.
Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur diringkus.
"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.