Oknum Prajurit TNI AL di Manado Cabuli Remaja 14 Tahun

Kasus ini juga telah dilaporkan sejak bulan Juni dengan nomor laporan LP.09/III-7/VI/2023/lidik tertanggal l6 Juni 2023.
Kasus ini dibenarkan oleh Komandan POM AL, Letkol Laut (PM) Ventje Komaling. Menurutnya, oknum prajurit tersebut telah ditahan selama 170 hari mengikuti proses penyidikan yang dilakukan.
Baca Juga:
"Terkait dengan kasus ada anggota kita terlibat dalam pelecehan seksual anak di bawah umur, saya beritahu bahwa kita sudah melakukan penahanan yang bersangkutan," kata Ventje.
Menurut Ventje, kasus ini seharusnya sudah akan dilimpahkan ke Otoritas Militer (Otmil), namun terkendala karena pelaku berubah-ubah dalam keputusannya untuk menggunakan bantuan hukum.
Saat diperiksa awal, pelaku berinisial FFS itu mengaku tidak berkenan untuk ada pendampingan hukum. Tapi begitu proses pemeriksaan telah berjalan dan siap dilimpahkan, pelaku FFS malah meminta bantuan hukum dari kesatuannya.
"Artinya kalau pemeriksaan lagi, kemungkinan pertanyaan dan jawaban akan berubah juga. Kita akan ikuti, mudah-mudahan tidak berubah dan kesimpulan yang sudah kita buat juga tidak berubah. Berkas sendiri sudah siap," katanya.
Ventje juga mengatakan jika pemeriksaan kasus ini selalu transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku. Diakuinya, pihak POM AL tetap tegas terkait dengan kasus tersebut.
"Untuk pasal yang disangkakan kita tidak perlu menjelaskan di sini. Yang pasti prosesnya berjalan. Proses penahanan dalam rangka penyidikan itu akan berlangsung selama 30 hari hingga 200 hari," ujarnya kembali.

Siswi di Labuhanbatu diduga Diperkosa Belasan Orang, 2 Pelaku Dimassa

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias

Siswi SMK Diperkosa Koki Hotel saat Program Training

Pengurus Ponpes Cabuli 4 Santri di Magelang Ditangkap

Sudah Lima Bulan, Tersangka Pencabulan Bocah SD Belum Diamankan Polisi
