Gudang Rokok Ilegal di Batam Digrebek, 700 Ribu Batang Disita, Dua Pelaku Diamankan

Redaksi - Kamis, 09 November 2023 14:15 WIB
Gudang Rokok Ilegal di Batam Digrebek, 700 Ribu Batang Disita, Dua Pelaku Diamankan
Istimewa
Advertisement

"Untuk pelaku YY merupakan residivis kasus serupa yang beberapa waktu lalu baru bebas dari hukum, sedang JL merupakan karyawan. Kami masih melakukan pendalaman siapa pemilik rokok ilegal tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Nasriadi menyebut rokok ilegal tersebut diketahui diproduksi dan dikirim dari luar wilayah Batam. Rokok tersebut diketahui pasarkan di wilayah Batam, Kepri dan wilayah Pulau Sumatera.

"Rokok tersebut diduga berasal dari luar negeri atau impor serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertaI gambar dengan merek Manchester. Target pasar rokok tersebut di wilayah Batam, Kepri sekitar dan juga dibawa ke wilayah Sumatera," ujarnya.

Baca Juga :Dituding Dalangi Kerusuhan Rempang oleh Wali Kota Batam, Ini Kata Gubernur Kepri

"Untuk rokok tersebut bisa masuk ke Batam bisa jadi melalui jalur-jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus. Dugaannya lainnya pengiriman secara resmi tapi menyamarkan rokok tersebut dengan barang lainnya," ujarnya.

Nasriadi menerangkan, kedua pelaku YY dan JL dijerat dengan undang-undang kesehatan juncto undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen. Kedua pelaku terancam pidana penjara 5 tahun denda hingga Rp 10 miliar.

"Untuk undang-undang kepabeanan akan ditangani oleh oleh rekan kita dari bea cukai Batam," ujarnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru