Gudang Rokok Ilegal di Batam Digrebek, 700 Ribu Batang Disita, Dua Pelaku Diamankan
bulat.co.id -BATAM | Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam menggerebek gudang rokok ilegal di kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam penggrebekan itu, sebanyak 700 ribu batang rokok merek Manchester senilai Rp 500 juta ikut disita pada Selasa (7/11/23).
Baca Juga:
"Pengungkapan ini Berawal dari informasi yang didapat oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri tentang adanya tempat penyimpanan dan packing rokok di kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota, Batam. Kemudian bersama Bea Cukai Batam melakukan pengungkapan," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Kamis (9/11/23).
Baca Juga :Bukan Nelayan, WNI yang Diselamatkan Basarnas di Malaysia Ternyata Komplotan Perompak
Penggerebekan gudang rokok ilegal itu dipimpin Kasubdit I AKBP Farouk Oktora dan menemukan 42 kardus rokok. Pada pengungkapan itu polisi juga turut mengamankan dua orang pelaku.
"Subdit I Ditreskrimsus menemukan 42 kardus rokok ilegal merek Manchester dengan isi 700 ribu Batang. Ada dua orang ikut diamankan berinisial YY dan JL," ujarnya.
"Nilai rokok ilegal yang diamankan tersebut sebesar Rp 500 juta. Akibat peredaran rokok tersebut kerugian negara mencapai Rp 800 juta," tambahnya.
Kedua pelaku yang diamankan itu memiliki peranan masing-masing, pelaku YY diketahui sebagai penanggung jawab. Untuk pelaku JL sebagai karyawan di gudang rokok ilegal tersebut.