Curi Rokok Jutaan Rupiah, Residivis di Jambi Ditangkap Polisi

bulat.co.id -JAMBI| Seorang residivis di kawasan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi bernama Dicky (27) nekatmencurirokok senilai Rp5 juta di salah satu toko di RT 07, Desa Petaling Jaya, Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku kembali ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Sungaigelam saat berada di kediamannya di RT 06, desa setempat.
Baca Juga:
"Pelaku diamankan setelah ada petunjuk rekaman CCTV dari milik korban. Dia melakukan pencurian satu etalase rokok senilai Rp5 juta di desanya," ujar Kapolsek Sungaigelam, Ipda Usaha Sitepu, Kamis (9/11/23).
Kapolsek menceritakan, dari hasil CCTV tersebut terlihat ada seorang laki-laki dengan menggunakan topi telah mengambil satu etalase tempat penyimpanan rokok.
Kemudian datang seorang saksi hendak membeli rokok di tokonya. Namun, ibu korban memberi tahu toko miliknya telah dicuri pada malam harinya.
Ketika ibu korban menunjukkan rekaman CCTV tersebut, saksi mengenali pelaku tersebut. Berbekal rekaman dari CCTV dan dari keterangan saksi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungaigelam untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Beruntung aksi pelaku terekam CCTV milik korban hingga memudahkan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah

Polsek Tanjung Beringin Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Hp

Polsek Tanjung Beringin berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Bobol Atap Rumah Warga

Maraknya Pencurian di Wilkum Polres Sergai Resahkan Masyarakat, LPKH Desak Kasat Reskrim Bergerak
