Bejat,,! Ayah di Padang Tega Perkosa 2 Anak Kandung Bertahun-tahun
Redaksi - Rabu, 08 November 2023 14:45 WIB
Tidak terima dengan kelakuan mantan suaminya, ibu dari korban melaporkan aksi bejat mantan suaminya itu ke Polresta Padang. Sedangkan F dibekuk oleh jajaran Polresta Padang saat beristirahat di rumahnya. Atas ulah pelaku, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun bui.
Baca Juga:
"F kami amankan di rumahnya, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan kurungan paling lama 12 tahun bui," tutupnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Terima UP Rp2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Perkenalkan Diri
Pj Wali Kota Kota Padangsidimpuan Pimpin Upacara HSN 2024
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Padangsidimpuan Beri Pengarahan ke Tamping Kebersihan Luar Tembok
Berantas Narkoba, Timsus Polda Sumut Hadiahi Timah Panas 28 Tersangka, Ratusan Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
Rombongan Loka POM Kabupaten Toba Kunjungi Pj Wali Kota Padangsidimpuan
Komentar