Jelang Putusan MKMK Sore Ini: Denny Idrayana Prediksi MKMK Batalkan Putusan MK 90, Gibran Batal Cawapres?

- Selasa, 07 November 2023 16:30 WIB
Jelang Putusan MKMK Sore Ini: Denny Idrayana Prediksi MKMK Batalkan Putusan MK 90, Gibran Batal Cawapres?
tangkapanlayar YouTube
Suasana sidang putusan MKMK


Advertisement

Prediksi Deny Indrayana kerap benar-benar terjadi. Pertanda itu juga tampak dari munculnya gugatan baru terkait frasa dalam Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 yang diubah lewat putusan perkara Nomor No.90/PUU-XX-11-2023.

Baca Juga:

"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," begitu jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11).

Gugatan kembali atas putusan 90 tersebut diajukan oleh Brahma Aryana seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Lewat permohonan yang disampaikan kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Brahma meminta MK memperjelas atau mendetailkan putusan No.90/PUU-XX-11-2023 yang diketok pada Senin (16/10) lalu.

Baginya, perubahan frasa Pasal 169 huruf q lewat putusan nomor 90 tersebut tidak terang. Frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' di belakang berusia 40 tahun dianggap multitafsir. Tidak ada batasan yang jelas.

"Tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi saja? atau juga pada pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada ke semua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota?" kata Brahma dalam salinan permohonannya.

Putusan "nomor 90" dianggap tidak punya kepastian hukum. Sehingga dia meminta majelis hakim konstitusi memberikan batasan yang jelas.

Dia meminta agar hakim MK mengubah Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan No.90/PUU-XX-11-2023 diubah lagi menjadi frasa 'kepala daerah pada tingkat provinsi'.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," begitu bunyi permohonan Brahma Aryana.

Permohonan Brahma tersebut sudah disampaikan ke MK dan telah diterima pada Senin (23/10). Besok sidang perdananya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru