Jelang Putusan MKMK Sore Ini: Denny Idrayana Prediksi MKMK Batalkan Putusan MK 90, Gibran Batal Cawapres?

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyampaikan 4 harapan dan prediksinya atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Pertama, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Denny, Selasa (7/11).
Baca Juga:
Poin kedua, menurut Denny, MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menilai Putusan Perkara 90 tidak sah atau batal.
Yang ketiga, MKMK memerintahkan MK melakukan pemeriksaan kembali Perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru.
"Dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam," kata Denny.
Denny melanjutkan, "Yang keempat, saya meminta agar putusan tetap dapat dilaksanakan meski ada hukum banding oleh pihak-pihak yang diberikan sanksi."
"Itu harapan dan prediksi saya, mudah-mudahan dapat mencatatkan sejarah bagi tegaknya MK dan hukum Indonesia," kata Denny.
Gugatan Baru akan Disidang Besok

Almas Tsaqibbirru Tuntut Ucapan Terima Kasih Gibran Usai membantunya Jadi Cawapres Lewat Putusan MK

Ketua MK Pastikan Paman Gibran Tidak Boleh Adili Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Dampak Putusan MK, 5 Bupati di Sumut Tak Jadi Lengser, Ini Daftarnya

Tiga Anggota MKMK Permanen Sudah Terpilih, 8 Januari Dilantik

Sederet Fakta Suhartoyo Ketua MK Pengganti Anwar Usman: 5 Tahun Harta Kekayaan Naik Fantastis dan Kontroversi di Belakangnya
