Polisi Tetapkan 11 Tersangka di Kasus Penembakan Kelompok Nus Kei
bulat.co.id -JAKARTA | Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka di kasus penembakan kelompok Nus Kei oleh kelompok John Kei.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok terkait penembakan maut di Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (6/11/23).
Baca Juga:
Dikatakan Hengki, dari 11 tersangka tersebut sembilan telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pencarian oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
Baca Juga :Polda Tangkap 178 Tersangka">Sepekan Ops Sikat Toba 2023, Polda Tangkap 178 Tersangka
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penembakan terhadap anggota kelompok Nus Kei oleh kelompok John Kei hingga menewaskan pria berinisial GR (44) di kaveling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medansatria, Kota Bekasi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyampaikan, saat ini pihaknya mendalami senjata api rakitan yang dipakai untuk menembak GR.
"Senjata api rakitan ini masih kami dalami benar," kata Titus kepada wartawan, Kamis (2/11/23).
Titus menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Puslabfor Polri untuk mendalami senjata tersebut. Dia menyebut bakal melakukan uji balistik metalurgi forensik.