Unggah Makian di Media Sosial, Sekjen SMeCK Hooligan Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Bani merupakan sekretaris jenderal (sekjen) dari SMeCK Hooligan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui akunnya terhadap jurnalis senior olahraga sekaligus pemilik media online, Abdi Panjaitan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Abdi mengatakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan BG terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.
Baca Juga:
"Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor (BG) ada membuat kalimat di InstaStory yang tidak sopan dan menyinggung media saya," kata Abdi, usai membuat laporan.
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat media online tersebut membuat berita di Instagram tentang PSMS Medan yang didenda Rp 12,5 juta akibat ulah suporter tim berjuluk Ayam Kinantan itu hadir di markas PSPS Riau.
Dalam regulasi tercantum jelas bahwa suporter tamu dilarang hadir ke stadion. Berita itu merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI.
Kemudian, BG yang mengetahui unggahan di Instagram media itu lalu merespons dengan membuat InstaStory di akun pribadinya @gultombani. Dia mengunggah ulang postingan media itu dengan menambahkan kalimat tidak sopan.
"Siapa pun yang merasa pemilik akun berita ini, bisikkan ke kupingnya ta*k anj**g sama kau. Sudah berlalu beberapa minggu masih saja di-up, kekurangan berita?," tulis BG.
Tak sampai di situ, BG kembali menggunggah sebuah kalimat di InstaStory miliknya yang menunjukkan arogansinya.

Dianggap Henri Husein Nasution Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Henri Husein Nasution Dianggap Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Namanya Dicemarkan, Teknisi GMT Buat Laporan ke Polrestabes Medan

Pencemaran Nama Baik 'Lord' Luhut, Jaksa Tuntut Haris Azhar 4 Tahun Penjara

TikTokers Asal Medan Ditangkap Polisi Diduga Hina Agama Kristen, Ngakunya Cuma Bercanda
