Bawa Daun Ganja, Dua Pria Asal Sumatera Utara Ditangkap di Riau
bulat.co.id -RIAU | Satuan Reserse (Satres) NarkobaPolresRokan Hulu, berhasil menangkap dua orang pria pengedar narkoba jenis daun ganja, di pinggir jalan Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (29/10/23) kemarin.
"Dua tersangka tersebut adalah berinisial HH (35) warga Desa Penyabungan, dan P (31) warga Desa Huta Tinggi, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi SumateraUtara (Sumut)," ujar Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Rabu (1/11/23).
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi, Pjs. Bupati Sergai dan Kapolres Tebing Tinggi Jalin Silaturahmi
- Kejati Sumut Terima UP Rp2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina
- Berantas Narkoba, Timsus Polda Sumut Hadiahi Timah Panas 28 Tersangka, Ratusan Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
Baca Juga :Geger, Warga Tembilahan Riau Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Sungai
Dijelaskan AKBP Budi, peristiwa itu terungkap dari informasi masyarakat, yang mengatakan di Dusun Huta Bargot, Kecamatan Tambusai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Atas informasi yang didapatkan, tim Reserse Narkoba melakukan penyelidikan, dan ternyata benar.
Pada Ahad (29/10/23) sekitar pukul 10.30 Wib tim melakukan penangkapan terhadap tersangka HH dan P saat berada dipinggir jalan TKP.
"Dari dua tersangka HH dan P, kita berhasil menyita barang bukti 10 paket diduga narkotika jenis daun ganja, dibungkus lakban coklat dengan berat kotor 9,1 Kilogram," beber Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono.
Kapolres RokanHulu AKBP Budi Setiyono menambahkan, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Rohul, guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari inisal A di Kabupaten Mandailing Natal, namun saat dilakukan pengejaran, tersangka A tidak ditemukan, sedangkan HH dan P saat ini kita amankan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.