Bawa Daun Ganja, Dua Pria Asal Sumatera Utara Ditangkap di Riau

bulat.co.id -RIAU | Satuan Reserse (Satres) NarkobaPolresRokan Hulu, berhasil menangkap dua orang pria pengedar narkoba jenis daun ganja, di pinggir jalan Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (29/10/23) kemarin.
"Dua tersangka tersebut adalah berinisial HH (35) warga Desa Penyabungan, dan P (31) warga Desa Huta Tinggi, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi SumateraUtara (Sumut)," ujar Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Rabu (1/11/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Geger, Warga Tembilahan Riau Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Sungai
Dijelaskan AKBP Budi, peristiwa itu terungkap dari informasi masyarakat, yang mengatakan di Dusun Huta Bargot, Kecamatan Tambusai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Atas informasi yang didapatkan, tim Reserse Narkoba melakukan penyelidikan, dan ternyata benar.
Pada Ahad (29/10/23) sekitar pukul 10.30 Wib tim melakukan penangkapan terhadap tersangka HH dan P saat berada dipinggir jalan TKP.
"Dari dua tersangka HH dan P, kita berhasil menyita barang bukti 10 paket diduga narkotika jenis daun ganja, dibungkus lakban coklat dengan berat kotor 9,1 Kilogram," beber Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono.

Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi

Kapolres Tapsel Laksanakan Giat Save Investasi di PT PIS, Dukung Program Asta Cita Presiden

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Lapas Padangsidimpuan Meriahkan HBP Ke-61 dengan Pekan Olahraga dan Seni
