Terlilit Pinjol, Mantan Staf Keuangan RS di Riau Nekat Gelapkan Uang Akhirnya Ditangkap Polisi

Denni France - Selasa, 31 Oktober 2023 21:22 WIB
Terlilit Pinjol, Mantan Staf Keuangan RS di Riau Nekat Gelapkan Uang Akhirnya Ditangkap Polisi
ist
Tim Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), menangkap satu orang perempuan berinisial ERY (29), diduga pelaku tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan, di salah satu Rumah Sakit (RS) yang ada di Kabupaten Rohul, Senin (30/10/2023).
bulat.co.id -Tim Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), menangkap satu orang perempuan berinisial ERY (29), diduga pelaku tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan, di salah satu Rumah Sakit (RS) yang ada di Kabupaten Rohul, Senin (30/10/2023).

Diketahui tersangka ERY yang diamankan polisi, adalah mantan Staff Keuangan rumah sakit tersebut.

Advertisement

"Benar, tersangka ERY saat ini kita amankan, diduga melakukan penggelapan uang di salah satu rumah sakit, sebesar Rp 168.000.000," beber Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:

Dijelaskan Kapolres, peristiwa itu terungkap saat saudari YL selaku staff keuangan RS itu di telepon pihak kantor pajak Pekanbaru, dan menanyakan kenapa pajak penghasilan berkurang.

Mendengar hal itu, YL mencoba mengecek dan menceritakan hal tersebut kepada H dan K, lalu mereka melakukan cek secara berkala, melalui kas harian, pengajuan pajak penghasilan dan pemberitahuan email, terkait pembayaran pajak penghasilan rumah sakit.

"Saat dilakukan croscek oleh pihak RS, ditemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPH 21) dari mulai bulan Februari sampai Desember Tahun 2022 yang tidak sesuai dengan pengajuan, ada selisih Rp 168.820.728," ujar Kapolres AKBP Budi Setiyono.

Diterangkan AKBP Budi Setiyono, kemudian YL menelpon tersangka ERY selaku mantan staff keuangan RS, yang pada saat itu melakukan pembayaran pajak penghasilan rumah sakit, pada bulan Februari hingga Desember.

Namun ERY sempat menghindar, mengatakan bahwa bukti pembayaran pajak penghasilan ada di box penyimpanan, setelah diperiksa YL, H dan K didalam box itu tidak ditemukan, hanya slip pembayaran pajak bulan Januari 2022.

Setelah itu, pihak rumah sakit mendatangi rumah ERY, dan menanyakan semuanya, hingga tersangka mengakui telah menggelapkan uang pembayaran pajak penghasilan rumah sakit tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan tindakan pidana karena terlilit pinjaman online, kini tersangka beserta barang bukti kita sudah kita amankan, terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 374 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," pungkasnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru