Lolos dari Vonis Mati, Petani Kurir 267 Kg Ganja Aceh-Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sabri alias Bri oleh karena itu penjara selama seumur hidup," tegas Majelis Hakim yang diketuai Sayed di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, pada Kamis (26/10/23).
Baca Juga:
Majelis Hakim pun memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan. Selain itu, sejumlah barang bukti disita, seperti ganja seberat 267 kg untuk dimusnahkan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ujar Sayed tanpa menerangkan hal-hal yang meringankan.
Setelah dibacakannya amar putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan JPU pun menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding.