Dua Kurir 6 Kilogram Sabu Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan
Hadi Iswanto - Kamis, 26 Oktober 2023 20:10 WIB
Kurir sabu ditangkap di Bandara Kualanamu
Dalam dakwaan terungkap pada 18 April 2023 terdakwa Dudy Iskandar menghubungi terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy meminta pekerjaan. Kemudian, Johan (dalam penyelidikan) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Singkatnya dua terdakwa membawa barang bukti tersebut menuju ke Bandara Kualanamu International Airport dengan mengendarai mobil. Setelah sampai di bandara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua terdakwa tersebut bersama barang bukti.
Hasil interogasi, dua terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Rp60 juta jika dapat membawa barang itu ke tempat yang dituju.
Tags
Berita Terkait
Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang
Kaki Kiri Kurir Sabu Asal Aceh Ditembak Polisi Saat Melarikan Diri Naik N-MAX, Sabu Mau Diantar ke Berastagi Supermarket
Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus
Pencuri Minyak Rugikan Pertamina Rp165 Juta Dihukum 5 Tahun Penjara
Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup
Hakim yang Vonis Teddy Minahasa Dipromosikan Jabat Ketua PN Medan
Komentar