Culik dan Sekap IRT, 4 Diduga Debt Collector Ditangkap Polisi, Oknum PNS Terlibat Masih DPO

Denni France - Kamis, 26 Oktober 2023 07:00 WIB
Culik dan Sekap IRT, 4 Diduga Debt Collector Ditangkap Polisi, Oknum PNS Terlibat Masih DPO
4 pelaku penyekapan terhadap IRT di Rokan Hilir

bulat.co.id -Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir Riau, berhasil meringkus komplotan diduga Debt Colector.

Advertisement

Aksi beringas 4 orang bersama 3 rekan lainnya tersebut, nekat menculik dan melakukan penyekapan terhadap korban, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Maya Sari (35), pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Dari aksi mereka tersebut, pihak kepolisian mengamankan tersangka inisial PH alias Ida (54), MP alias Uda (42), HT Ritonga alias Hendra (33), serta RK alias Robi (30), sedangkan NN alias Ainun (25), ID alias Irma (29) tidak dilakukan penahanan, sementara DH alias Deny (47) seorang PNS di SMPN 2 Bagan Batu masih dilakukan pengejaran (DPO).

Baca Juga:

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri menjelaskan bahwa awalnya komplotan datang kerumah Sumilan, namun saat sampai dirumah Sumilan mereka tidak menemukannya, karena tidak berada dirumah dan hanya bertemu dengan istrinya Maya Sari (korban).

Kemudian PH alias Ida, dan rekannya pergi dan berhenti di toko buah satria, lalu tersangka NN alias Ainun, melakukan pemesanan online kepada korban dan memintanya mengantarkan pesanan itu di Toko Buah Satria.

Pada saat korban akan datang mengantarkan pesanan, PH alias Ida, NN alias Ainun, ID alias Irma dan HT Ritonga alias Hendra bersembunyi di dalam Rumah penjual Buah Satria dengan beralasan untuk buang air kecil.

Sedangkan MP alias Uda standby didalam, RK alias Robi, bersembunyi di balik gerobak penjual gorengan, sedangkan DH alias Deny bersembunyi dipinggir sebrang jalan.

Korban yang datang mengantar pesanan itu, mengira bahwasanya yang melakukan pemesan tersebut ialah istri pemilik Toko Buah Satria, sehingga korban langsung menuju pintu depan rumah penjual toko buah tersebut.

Saat korban sampai di depan rumah, saudari PH alias Ida langsung keluar dan langsung memegang tangan korban, lalu membawanya masuk ke dalam mobil, dan diikuti dengan pelaku yang lain, membawa ke sebuah rumah dan mengurungnya di dalam kamar, dengan jendela di paku mati dan pintu kamar di kunci.

"Untuk motifnya karena adanya hutang piutang, namun hutang tersebut bukanlah kepada para tersangka, melainkan kepada orang lain, diduga kuat para tersangka adalah Debt Collector," ujar Iptu Yulanda Alvaleri, Rabu (25/10/2023).

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru