Culik dan Sekap IRT di Riau, 4 Debt Collector Ditangkap Polisi, 1 Oknum PNS DPO
"Untuk motifnya karena adanya hutang piutang, namun hutang tersebut bukanlah kepada para tersangka, melainkan kepada orang lain, diduga kuat para tersangka adalah Debt Collector," ujar Iptu Yulanda Alvaleri, Rabu (25/10/23).
Diungkapkan Iptu Yulanda untuk peran dari masing masing tersangka yaitu, PH alias Ida melakukan penculikan dengan menarik tangan korban dan membawa korban masuk kedalam mobil, MP alias Uda berperan sebagai sopir, RK alias Robi ikut serta memantau situasi.
Baca Juga:
Kemudian HT Ritonga alias Hendra ikut serta memantau situasi, ID alias Irma ikut serta memantau situasi, D Harahap alias Deny ikut serta memantau situasi, sedangkan NN alias Ainun melakukan pemesanan Online kepada korban.
Ditambahkan Iptu Yulanda, atas kejadian tersebut, suami korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut.
"Dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil inova warna putih, 2 unit sepeda motor Nmax dan 1 unit Handphone, sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat (1) dan atau Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.