Biadab, Pria di NTT Perkosa Sepupu Tuna Wicara
Pelakunya DN (32), warga Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku merupakan sepupu korban yang saat ini sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan..
"Pelaku ini ditangkap kemarin dan langsung ditahan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga:
Korban pemerkosaan, lanjut Joel, merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara. Kasus pemerkosaan itu terjadi pertama kali pada Senin (6/6/2023) di dalam Hutan Oemasi.
Saat itu, DN memaksanya untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak. Meski demikian, DN berupaya hingga mengancam dengan berbagai modus.
"Karena ketakutan, korban akhirnya pasrah menuruti kemauan pelaku," kata Joel.
Karena perbuatannya tidak diketahui orang, DN kembali berulah dan mencari korban di rumahnya. DN selalu rutin mengajak korban ke hutan lalu memerkosanya.
"Waktu pelaku memerkosa, korban berusaha berteriak tetapi pelaku mencekik leher dan menutup mulut korban, hingga korban tak berdaya," ungkapnya.
Bahkan, DN selalu mengancam membunuh korban menggunakan parang sehingga korban takut.
Korban baru melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya pada Kamis (13/7/2023). Kasus itu lalu dilaporkan ke lembaga sosial masyarakat dan instansi terkait. Selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi lalu mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pelaku, tetapi tidak ditanggapi. Polisi mencari pelaku dan menangkap pelaku di kebunnya.
Pelaku digiring ke Markas Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku DN kini telah ditahan dan dijerat Pasal 81, Ayat I dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022. "Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," ujar dia.