Demi Harta Warisan, Anak di Labusel Aniaya Ibu dan Mengantarnya ke Rumah Sakit Jiwa

Hadi Iswanto - Jumat, 20 Oktober 2023 18:30 WIB
Demi Harta Warisan, Anak di Labusel Aniaya Ibu dan Mengantarnya ke Rumah Sakit Jiwa
ist
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak paparkan kasus anak durhaka antarkan ibunya yang sehat ke RSJ.
bulat.co.id -Seorang pria berinisial AT (28), tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya berinsial NS (62). Tak cuma itu, korban dibawa anak kandungnya itu, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Hildrem Medan, karena menuduh pelaku mengalami gangguan jiwa.

Tidak terima dengan perlakuan AT, NS melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Labusel. Polisi pun melakukan penyelidikan kasus tersebut, dengan memeriksa korban.

Advertisement

"Penganiayaan yang berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labusel tersebut, berinisial AT, yang merupakan anak kandung dari korban NS," sebut Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga:

Maringan menjelaskan kronologi kejadian, berawal korban duduk didepan rumahnya di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI Desa Perkebunan Teluk Panji Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara (Sumut), Kamis malam, 16 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

"Awalnya korban NS, saat itu sedang duduk di depan rumah dan kemudian datang 3 orang laki-laki dewasa yang tidak dikenal yang saat itu turun dari Mobil Toyota Innova. Kemudian, ketiga orang laki-laki tersebut. Langsung membawa korban naik ke dalam mobil," jelas Marigan.

Selanjutnya, datang pelaku membawa satu buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS. Korban lalu dibawa ke RSJ Prof Dr Hildrem Medan, Jumat pagi, 17 Februari 2023 pukul 06.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSJ Prof.Dr.Hildrem Medan, pihak rumah saki menolak untuk merawat korban. Sebab NS bukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). NS dibawa pulang anggota keluarga yang lain.

Setelah adanya laporan korban, pihaknya, jelas Maringan, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian meminta keterangan dari pihak Kesehatan Daerah Militer I Bukit Barisan, Dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Kasus ini pun ditingkatkan menjadi penyidikan dan menangkap AT pada Selasa siang, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 12.55 WIB.

Sedangkan, motif pelaku membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa di Medan karena, ingin menguasai harta NS yang juga bakalan jadi warisan untuk pelaku.

"Sudah ada keterangan dari dokter bahwa korban tidak mengalami gangguan jiwa. Itu (motif) warisan," tutur Marigan Simanjuntak. AT sudah ditahan di Mako Polres Labusel, terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, terancam kurungan penjara selama dua tahun.

Halaman :
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru