Demi Harta Warisan, Anak di Labusel Aniaya Ibu dan Mengantarnya ke Rumah Sakit Jiwa
Setelah adanya laporan korban, pihaknya, jelas Maringan, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian meminta keterangan dari pihak Kesehatan Daerah Militer I Bukit Barisan, Dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Kasus ini pun ditingkatkan menjadi penyidikan dan menangkap AT pada Selasa siang, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 12.55 WIB.
Baca Juga:
Sedangkan, motif pelaku membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa di Medan karena, ingin menguasai harta NS yang juga bakalan jadi warisan untuk pelaku.
"Sudah ada keterangan dari dokter bahwa korban tidak mengalami gangguan jiwa. Itu (motif) warisan," tutur Marigan Simanjuntak. AT sudah ditahan di Mako Polres Labusel, terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, terancam kurungan penjara selama dua tahun.