10 Kali Perkosa Gadis 23 Tahun, Oknum Polisi di Sulsel Ditahan Propam

Ilustrasi
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.
Baca Juga:
Selain dua pasal itu, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
Baca Juga :Pukul Warga dengan Dalih Pembinaan, Kades dan 3 Aparat Desa di Flotim Jadi Tersangka
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham. (dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

BKM Masjid Ali Mukhtar Terima 4 Gulung Ambal Sajadah dari Polres Tapsel

Polres Tapsel Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Floresa Minta Polda NTT Profesional Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Pimred Floresa

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS
Komentar