10 Kali Perkosa Gadis 23 Tahun, Oknum Polisi di Sulsel Ditahan Propam
Dia adalah Bripda F, anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini terduga pelaku telah ditahan Propam untuk satu bulan ke depan terhitung sejak Selasa (17/10/23) kemarin.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham mengatakan penahanan dilakukan agar Bripda F tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga:
Baca Juga :Sepi Pengunjung, WTC Mangga Dua Malah Jadi Lapangan Bulutangkis
"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham, Kamis (19/10/23).
Penahanan itu, menurut dia, merupakan sanksi awal terhadap Bripda F bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah.
Setelah ini, lanjut Zulham, pihaknya akan menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda F.
"Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik," katanya.
Bripda F dijerat 4 pasal sekaligus. Kombes Zulham juga menjelaskan bahwa Bripda F sebagai terduga akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.