Saut Situmorang: Firli Melanggar Aturan, Dewas KPK Mesti Beri Sanksi
Saut menegaskan, pertemuan itu melanggar aturan dan Firli mesti diberi sanksi. Saut pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi etik kepada Firli.
Saut menyebut pertemuan keduanya melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (selanjutnya disebut UU KPK). Pasal tersebut berisikan larangan pimpinan KPK bertemu dengan orang yang beperkara.
Baca Juga:
"Oh iya itu nantinya (sanksi etik). Kalau mereka smart, kalau mereka produnce, kalau mereka paham dengan Undang-Undang KPK baru, meskipun saya nggak happy dengan undang-undang baru itu," kata Saut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Saut menjelaskan Dewas KPK bekerja atas lima hal yakni integritas, sinergisitas, profesionalisme, kepemimpinan, dan keadilan. Jika Firli tak disanksi etik, lanjut Saut, Dewas menyalahi aturan yang ada.
"Jadi profesional nggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? Ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi nggak? Ya nggak. Harusnya Dewas-nya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita nggak denger kan," kata dia.
"Iya dong itu tugasnya dia, dia (Dewas) digaji untuk itu dia menjaga lima nilai yang namanya integrity, sinergi, kepemimpinan, sama keadilan. Ini adil nggak kaya gini, ya nggak. Dia harusnya sudah bekerja dan sudah bisa menyimpulkan sebenarnya," jelas Saut.