Mantan Kadisdik Batubara Dilaporkan ke Kejati Sumut, Terkait Dugaan Korupsi Rp10 M

- Selasa, 17 Oktober 2023 18:09 WIB
Mantan Kadisdik Batubara Dilaporkan ke Kejati Sumut, Terkait Dugaan Korupsi Rp10 M
int
Kantor Disdik Batubara
bulat.co.id -Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara mengadukan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara berinisial ISS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan, laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) itu terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara senilai lebih dari Rp10 miliar. Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021

Advertisement

"Benar, kita telah menerima laporan dumas terkait kasus tersebut, namun saat ini laporan itu telah kita limpahkan ke Kejari Batubara untuk ditindaklanjuti," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, Senin sore (16/10/2023).

Baca Juga:

Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara menyampaikan laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, Senin (28/8/2023) lalu.

Koordinator Kompi Batubara M Syafii mengatakan, kasus dugaan korupsi melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa. Mantan Kadisdik itu sebagai penanggung jawab mutlak anggaran atau Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kerugian keuangan negara disenut-sebut mencapai Rp10.848.214.017.

Kompi menilai mantan orang nomor satu di Disdik Kabupaten Batubara tersebut terlibat sekitar 57 item pengadaan barang dan jasa di 2 TA dimaksud. Dengan rincian, 4 item kegiatan TA 2020 dan 53 item (2021).

Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada TA 2020 dan 2021, lanjut M Syafii, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp10.848.214.017 mengaitkan nama ISS.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru