Cek Rp 2 T Ditemukan di Rumah Dinas SYL, PPATK : Cek Bodong

Redaksi - Selasa, 17 Oktober 2023 12:15 WIB
Cek Rp 2 T Ditemukan di Rumah Dinas SYL, PPATK : Cek Bodong
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rapat Koordinasi PPATK Tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, (19/1/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

bulat.co.id -MEDAN | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berkoordinasi dengan KPK terkait temuan cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Advertisement

Dari pengecekan yang dilakukan, mereka memastikan kalau cek tersebut bodong.

Baca Juga:

"Ya, kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/23).

Baca Juga :Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 M di Majelis Adat Aceh, 20 Orang Diperiksa

Ivan tak menyebutkan nama yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang ditemukan PPATK.

Modusnya, kata Ivan, adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair.

"Dengan janji akan diberikan komisi berapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat," ungkapnya dikutip kumparan.com.

"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka langsung kabur. Zonk," tambah Ivan.

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 28 September 2023 lalu.

Cek tersebut ditemukan bersama dengan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api dan berbagai dokumen alat bukti lainnya. Namun penemuan cek tersebut tak dimunculkan saat pengumuman penahanan SYL oleh KPK.

SYL kini sudah menjadi tahanan KPK. Dia dijerat tersangka dugaan korupsi pemerasan hingga gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dua orang pejabat lainnya. Mereka adalah Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

Baca Juga :KPK Peras Mantan Mentan SYL">Kapolrestabes Semarang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras Mantan Mentan SYL

SYL ini melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia disebut menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru