KPK Akan Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi yang Menyeret SYL

Internet
Diketahui, PPATK telah menemukan indikasi tindak pidana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret SYL. PPATK tidak akan mengirimkan LHA kepada penegak hukum apabila tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Langkah yang dilakukannya ini menurutnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (bsc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Polres Tapsel Laksanakan Program "Sedekah Keliling" di Desa Parsalakan

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

DPC Ratu Prabu Mabar Pantau Dapur Pengelolaan Makan Bergizi Gratis

DPD TMI Labuhanbatu Serahkan Traktor ke Poktan di Bilah Barat
Komentar