KPK Akan Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi yang Menyeret SYL
Redaksi - Sabtu, 07 Oktober 2023 13:00 WIB
Diketahui, PPATK telah menemukan indikasi tindak pidana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret SYL. PPATK tidak akan mengirimkan LHA kepada penegak hukum apabila tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Langkah yang dilakukannya ini menurutnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (bsc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi
Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
Komentar