12 Senpi Ditemukan di Rumdin Syahrul Yasin Limpo, KPK Kordinasi dengan Polda
bulat.co.id -JAKARTA | KPK menemukan belasan senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kompleks menteri, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan.
Senjata tersebut ditemukan saat tim penyidik datangi lokasi tersebut, terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga:
Temuan senpi tersebut langsung dikoordinasikan pihak KPK kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ).
Baca Juga :temukan Puluhan Barang Rumah Tangga">Seram,,! di Dalam Perut Pria di India Ditemukan Puluhan Barang Rumah Tangga
"Kami jelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah DKI Jakarta, tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/9).
Ali tidak menjelaskan secara spesifik jenis senpi tersebut. Dari informasi yang diterima, jumlah senpi yang ditemukan sebanyak 12 pucuk.
Terkait temuan senpi ini, KPK menyerahkan kepada pihak kepolisian karena di luar kewenangan KPK.
"Karena sekali lagi apa yang berikutnya kami lakukan analisis adalah yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani," pungkas Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang tersangka, salah satunya Mentan SYL.
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara. Pimpinan KPK Johanis Tanak saat dihubungi hanya mengkonfirmasi kasus tersebut sudah naik penyidikan.
Baca Juga :Ayah dan Anak di Sibolga Kompak Lakukan Penyalahgunaan BBM, Aksinya Terbongkar dan ditangkap Polisi
"Sudah tahap penyidikan dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita," kata Tanak saat dihubungi, Kamis (28/9/23).
Sementara itu, Mentan SYL saat ini dilaporkan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Mentan SYL adalah politikus NasDem berusia 68 tahun. Harta gubernur Sulsel 2 periode ini tercatat di LHKPN di KPK senilai Rp 20 miliar.
(Artikel : kumparan).