Pria di Batam Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar Gegara Tak Terima Diputusi
Redaksi - Kamis, 28 September 2023 15:30 WIB
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk membekuk pelaku pornografi berinisial CS di kawasan Panbil Mall pada Jumat (22/9/23)," ujarnya.
Baca Juga:
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku CS, ia mengaku telah menyebarkan Video asusila berdurasi 15 detik. Pelaku mengaku sakit hati ditinggalkan korban NS.
Baca Juga :Batam Ditangguhkan">Penahanan Delapan Tersangka Kericuhan di Batam Ditangguhkan
"Pelaku mengakui telah menyebabkan video asusila tersebut yang berdurasi 15 detik. Pelaku sakit hati dan tak terima diputus korban," ujarnya.
Atas perbuatannya itu pelaku CS saat ini telah mendekam di tahanan Polsek Sei Beduk. Pelaku dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Di Karo, Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila Digelar
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Pakpak Bharat Digelar Di Kasean Banurea,Dipimpin Pjs Bupati
Polres Tanah Karo Gelar Upacara Sertijab
10 Anggota Geng Motor Spartan Ditangkap Buntut Penyerangan di Sekolah PAB
Ribuan Warga Tanjung Uncang Batam Blokade Jalan, Demo Minta Air bersih
Masjid Tanjak Batam: Wisata Religi yang Unik dan Menarik
Komentar