Pria di Batam Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar Gegara Tak Terima Diputusi

Internet
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk membekuk pelaku pornografi berinisial CS di kawasan Panbil Mall pada Jumat (22/9/23)," ujarnya.
Baca Juga:
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku CS, ia mengaku telah menyebarkan Video asusila berdurasi 15 detik. Pelaku mengaku sakit hati ditinggalkan korban NS.
Baca Juga :Batam Ditangguhkan">Penahanan Delapan Tersangka Kericuhan di Batam Ditangguhkan
"Pelaku mengakui telah menyebabkan video asusila tersebut yang berdurasi 15 detik. Pelaku sakit hati dan tak terima diputus korban," ujarnya.
Atas perbuatannya itu pelaku CS saat ini telah mendekam di tahanan Polsek Sei Beduk. Pelaku dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Terlindas Truk di Jalinsum Sergai, Korban Belum Diketahui Identitasnya

Region Head Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2024 di PTPN IV Regional VI

Di Karo, Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila Digelar

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Pakpak Bharat Digelar Di Kasean Banurea,Dipimpin Pjs Bupati

Polres Tanah Karo Gelar Upacara Sertijab

10 Anggota Geng Motor Spartan Ditangkap Buntut Penyerangan di Sekolah PAB
Komentar