Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Rp 57,7 M Disita Termasuk Kendaraan Mewah
bulat.co.id -PEKANBARU | Polisi bongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru, Riau. Polisi juga menangkap seorang bandar judi bernama Ari Guswanto (31).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita aset sebesar Rp 57,7 miliar.
Baca Juga:
Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung menyebut kasus itu terungkap pada Jumat (15/9/23) lalu. Saat itu personel sedang melakukan patroli siber dan mendapati ada Internet Protocol Address atau IP Address mencurigakan.
"Lokasi di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai," kata Iwan di Mapolda Riau, Jumat (22/9/23).
Baca Juga :Diduga Korupsi Bantuan KIP Program Jokowi di Univa Labuhanbatu, Kejatisu Tahan 4 Tersangka
Iwan memastikan pelaku membuat khusus IP Address yang terhubung situs judi online. Akun itu teridentifikasi tim patroli siber dan diusut secara perlahan.
"Dia adalah pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail," katanya.
Modusnya, pelaku sebagai bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website. Selanjutnya tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi.
"Tersangka ini awalnya membuat IP Address akun judi. Setelah dibuat disebarkan ke sejumlah website, baru tersangka ini akan menampilkan penampilan judi online lewat kode khusus untuk masuk dan memenangkan hadiahnya dapat keuntungan dari bandar secara berjenjang," katanya.