Makan Babi Sambil Membaca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun

- Selasa, 19 September 2023 15:00 WIB
Makan Babi Sambil Membaca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun
internet
Tiktoker Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah akhirnya divonis 2 tahun penjara. Pemilik nama asli Lina Lutfiawati tersebut juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.



Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Advertisement


Baca Juga:
Baca Juga :Ibu Kota Negara Pindah, Warga DKI Siap-siap Urus KTP-el Baru


Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Lina Mukherjee langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Lina.

Menurut Lina ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.

"Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut," ungkap Lina usai sidang.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru