Makan Babi Sambil Membaca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun

- Selasa, 19 September 2023 15:00 WIB
Makan Babi Sambil Membaca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun
internet
Tiktoker Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah akhirnya divonis 2 tahun penjara. Pemilik nama asli Lina Lutfiawati tersebut juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

bulat.co.id -JAKARTA | Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Tiktoker Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah akhirnya divonis 2 tahun penjara. Pemilik nama asli Lina Lutfiawati tersebut juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Baca Juga:


Baca Juga :Gempuran Barang Impor di TikTok Shop Ancam UMKM Dalam Negeri


Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 ientang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya, Selasa (19/9/2023).



Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru