Mantan Dirut Transjakarta Ditahan KPK

Internet
Mantan Dirut Transjakarta, M Kuncoro Wibowo, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Total ada enam tersangka dalam kasus ini, yaitu
mantan Dirut PT BGR M Kuncoro Wibowo, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi
Persada Ivo Wongkaren, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.
Baca Juga:
Baca Juga :Tim Patroli Sepeda Polwan Presisi Polres Labuhanbatu Berbagi Kebaikan
Kemudian, mantan Vice President Operasional PT BGR
April Churniawan, anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni
Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp
127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dhan/bs)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan

Terkait LHKPN, Saut Situmorang Dorong Bawaslu dan KPU Madina Tegas.
Komentar