Pegang Payudara Wanita, Lurah di Pekanbaru Dicopot dari Jabatannya

bulat.co.id -PEKANBARU | Ada-ada saja tingkah oknum seorang lurah di Pekanbaru. Diduga tak kuasa menahan hawa nafsu, dirinya nekat memegang payudara seorang wanita. Akibat aksi nekatnya, dia pun telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Dia adalah Rusli, Lurah Tanjung Rhu, Pekanbaru. Saat ini dirinya telah dibebastugaskan lantaran terbukti bersalah memegang payudara seorang wanita yang merupakan pegawai Panwaslu di Pekanbaru.
Baca Juga:
Baca Juga :Serang Penjaga Kantor KONI Sergai, Dua Pemuda Diduga Geng Motor Diciduk Polisi
Kepala BKPSDM Pekanbaru, Fabillah Sandy mengatakan, Rusli dibebastugaskan agar fokus menghadapi persoalan yang tengah dihadapinya.
Rusli dibebastugaskan oleh camat setempat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun juga menyoroti kejadian itu," kata Fabillah, Senin (11/9/23).
Rusli ditetapkan tersangka usai korban berinisial M melaporkannya ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo mengatakan, Rusli ditahan di Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.
Baca Juga :Ancam Bunuh Jurnalis, Ketua OKP di Medan Ditangkap Polisi
"Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Lurah Tanjung Rhu Jalan Hijrah 30 Agustus 2023 lalu. Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB," kata Hari.
Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa satu buah bra dan satu helai baju lengan panjang milik korban dan juga hasil visum korban.

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu

Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari

Geger... Bustam Arifin Ditemukan Tersangkut Dibawah Jembatan Sungai Deli
