Pegang Payudara Wanita, Lurah di Pekanbaru Dicopot dari Jabatannya

Hendra Mulya - Senin, 11 September 2023 09:00 WIB
Pegang Payudara Wanita, Lurah di Pekanbaru Dicopot dari Jabatannya
Istimewa
Oknum Lurah di Pekanbaru tersangka kasus pelecehan seksual diamankan polisi
Advertisement

Rusli ditetapkan tersangka usai korban berinisial M melaporkannya ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Baca Juga:

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo mengatakan, Rusli ditahan di Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.

Baca Juga :Ancam Bunuh Jurnalis, Ketua OKP di Medan Ditangkap Polisi

"Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Lurah Tanjung Rhu Jalan Hijrah 30 Agustus 2023 lalu. Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB," kata Hari.

Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa satu buah bra dan satu helai baju lengan panjang milik korban dan juga hasil visum korban.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru