Ini Kelompok Gangster Pembacok Pemuda di Pengapon Semarang
Dihadapan polisi, mereka mengaku dari kelompok gangster yang habis melakukan tawuran saat peristiwa pembacokan terjadi.
Keempat anggota gangster yang berhasil ditangkap polisi yakni Kemal Febriansyah (19), Edo Adriano (19), Adrias Prastio (19), dan inisial MDR (17).
Baca Juga:
Sementara, dua orang lainnya berinisial DP dan HK masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dan buronan itu merupakan orang yang melakukan penganiayaan pada korban, R (21) di lokasi kejadian.
Baca Juga :Pelaku Pencurian Mobil di Langkat Tabrak Warga Hingga Luka
"Ditangkap ada empat pelaku, dua pelaku lain masih DPO," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, Jumat (8/9/23).
Diketahui, peristiwa itu terjadi Selasa (5/9/23) sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya mereka saling tantang antara kedua gangster pada Senin (4/9/23) malam. Para pelaku ini mengaku dari Gangster Enjoy, kemudian bergabung dengan Gangster Petelan untuk melawan Gangster Romusa di daerah Barito.
"Sekira pukul 00.30 WIB datang Gangster Romusa yang berjumlah sekitar 20 orang ke Taman Barito tempat Gangster Enjoy dan Gangster Petelan berkumpul dan terjadilah perkelahian atau tawuran, kemudian Gangster Romusa kalah dan melarikan diri dan dikejar oleh Gangster Enjoy dan Gangster Petelan menggunakan sepeda motor hingga Jalan Pengapon Kaligawe," jelas Donny.
Karena tidak terkejar, Gangster Enjoy berbalik pulang dan melintasi korban yang sedang makan di warung. Menurut mereka ada yang melempar botol dan ada dua orang berlari. Para pelaku mengejar karena dikira korban merupakan bagian dari Gangster Romusa.
"Orang-orang tersebut yang ada di warung melarikan diri, korban tertangkap dan dianiaya oleh para pelaku dengan tangan kosong dan senjata tajam berupa celurit sepanjang 28 cm mengakibatkan korban memiliki luka bacok di kaki sebelah kiri, tangan bagian kanan, serta patah tulang di pergelangan tangan kanan dan dilarikan ke RS KRMT Wongsonegoro," ujarnya.
Korban masih belum bisa dimintai keterangan karena lukanya yang parah. Salah satu pelaku, Edo membenarkan kronologi itu. Ia memang sempat mengira korban adalah anggota Gangster Romusa dan membacok kaki korban dua kali.
"Kami bacoknya nggak tahu kalau itu di sendi-sendi gitu. Saat itu kami mabuk minuman," ujar Edo.
Baca Juga :bacok OTK, Polisi Buru Pelaku">Sopir Truk di Pamekasan Tewas Dibacok OTK, Polisi Buru Pelaku
Kemudian tersangka Kemal juga mengaku hal yang sama kemudian membacok tangan korban. Dia juga menjelaskan kelompoknya yang sudah berdiri sejak 2015 itu memang sering membuat rusuh dengan saling tantang lewat Instagram.
"Kita Gangster Enjoy. Kalau cari musuh di Instagram, live. Kita kalau misalnya ada temannya (lawan) yang lari berarti kita menang, kalau menang nggak dapat apa-apa," ujar Kemal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dtc).