Panglima TNI Minta Maaf atas Kasus Pembunuhan Imam Masykur Oleh Oknum Paspampres

Istimewa
Panglima TNI Yudo Margono
Dua prajurit TNI yang terlibat kasus ini, Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, sementara Praka J adalah anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. Tiga prajurit TNI yang terlibat kasus tersebut kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Baca Juga:
Baca Juga :Tanggapan Jokowi Soal Paspamres Terlibat Penculikan
Yudo mengakui prajurit TNI tersebut bersalah dan pantas dihukum seberat-beratnya. Menurut dia, perbuatan anggota Paspampres dan prajurit TNI sudah masuk pidana berat.
"Saya akui prajurit salah dan harus dihukum berat karena memang yang dilakukan adalah pidana berat," tegas Yudo Margono. (bsc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
AcehLaksamanaPanglimaPaspampresTNIYudo MargonoAnggotamaafmenyampaikanPenganiayaanpermohonanprajuritwarga
Berita Terkait

3 Anak Kampung Desa Watu Manggar Manggarai Barat Rindu Kehadiran Listrik Negara

Tak Diperhatikan Pemda Mabar, Senator Stevi Harman Turunkan Alat Barat Bantu Buka Kembali Akses Jalan yang Putus

Niat ke Pantai, Warga Lokal Harus Bayar Tiket Rp 20 Ribu per Orang

Pemuda Katolik Manggarai Barat Gelar Masa Penerimaan Anggota Baru

Sikap Floresa terkait Penanganan Kasus Kekerasan oleh Polisi Terhadap Pemimpin Redaksi, Herry Kabut

Hotel Mawatu Diduga Pagari Laut untuk Reklamasi
Komentar