Kasus Mahasiswi Curi iPhone 14 Pro, Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Baru
bulat.co.id -JAKARTA | Polda Metro Jayamenetapkan Rajiv Gandhi (27) sebagai tersangka baru dalam kasus mahasiswi mencuri puluhan iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad di kantor ekspedisi Shopee Express.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Rajiv merupakan rekan RFP (20) alias Anggi, pelaku utama dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
"Penangkapan tersangka akses ilegal dan pencurian data Shopee Express tindak lanjut pengembangan hasil sidik dari tersangka sebelumnya," kata Ade dalam keterangannya Rabu (6/9/23).
Baca Juga :Kejar PAD, Bapenda Madina Langsung Surati Kontraktor Lapas
Ade mengungkapkan, Rajiv berperan membayar ojek online untuk mengambil barang-barang di Shopee Express. Rajiv juga menjadi penadah hasil curian Anggi.
"Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta," ungkapnya.
Dikatakan Ade, uang tersebut dipakai Rajiv untuk kebutuhan sehari-hari. "Kebutuhan sehari-hari menurut keterangannya," ungkapnya.