Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Keluarga Korban Pembunuhan oleh Oknum Paspampres
"Ya, kita sebagai pengacara sudah siap menerima risiko apa pun. Kita hanya bicara fakta dan normatif hukum. Kita tidak pernah takut karena kita juga tidak memfitnah orang. Jadi apa yang ditakutkan? Kita akan tetap kawal kasus ini walaupun itu ditangani lembaga mana pun," ujar Hotman.
Baca Juga:
Hotman Paris menjelaskan, para tersangka layak dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga :Kekasih Korban Penganiayaan Paspampres Tulis Pesan, Ini isinya
Terkait pembunuhan berencana, Hotman menyebut tersangka dapat dikenakan pasal tersebut karena berdasarkan kronologi ada jeda waktu dan ancaman pembunuhan yang dilakukan secara sadar.
"Jadi semua tim di sini sepakat, memohon kepada penyidik agar tidak hanya diterapkan Pasal 351 tentang penganiayaan, tetapi juga Pasal 338junctoPasal 340 pembunuhan biasa sama berencana," jelas Hotman.