Paspampres yang Aniaya Warga Aceh dan Dua TNI Lainnya Ditetapkan Tersangka, Ada Warga Sipil

bulat.co.id -JAKARTA | Tiga oknum prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pria Aceh bernama Imam Syakur hingga tewas telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
Tiga prajurit itu yakni Praka RM yang bertugas sebagai Paspampres, Praka HS, dan Praka J. Selain tiga anggota TNI, ada juga warga sipil yang terlibat dalam kasus itu.
"Tiga orang prajurit itu saat ini sudah ditahan dari Pomdam Jaya, Jakarta. Mereka saat ini sedang diperiksa secara intensif. Ini pemeriksaan Praka RM," kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/8/23).
Baca Juga :Terungkap, Ini Motif Oknum Paspampres Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas
Terlihat ketiga oknum tentara tersebut mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning. Selain Praka RM, tampak juga Praka J dan Praka HS dalam kondisi mengenakan baju tahanan militer.
Dalam kasus ini, ternyata ada warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka dari pihak sipil ini diproses oleh Polda Metro Jaya.

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

3 Anak Kampung Desa Watu Manggar Manggarai Barat Rindu Kehadiran Listrik Negara

Tak Diperhatikan Pemda Mabar, Senator Stevi Harman Turunkan Alat Barat Bantu Buka Kembali Akses Jalan yang Putus

Niat ke Pantai, Warga Lokal Harus Bayar Tiket Rp 20 Ribu per Orang

Tim Investigasi BPN Pusat Panggil Ketua BPN Mabar Terkait Kasus Ini
