Aipda Evgiyanto, Penyelundup 52 Kg Sabu Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA

Redaksi - Selasa, 22 Agustus 2023 12:45 WIB
Aipda Evgiyanto, Penyelundup 52 Kg Sabu Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA
Internet
Ilustrasi
bulat.co.id -JAKARTA | Aipda Evgiyanto, pelaku penyelundupan 52 Kg narkoba jenis sabu divonis hukuman mati usai kasasi di tolak Mahkamah Agung (MA).

Personil Polres Siak ini terbukti melakukan penyelundupan 52 Kg sabu dan ditangkap langsung oleh BNNP.

Advertisement

Kasus penyelundupan 52 Kg sabu tersebut terjadi Juli 2022 lalu. BNN Pusat mengendus penyelundupan barang haram tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti bersama Aipda Evgianto di parkiran Hotel The Zuri, Dumai.

Baca Juga:
Baca Juga :Eks Anggota TNI di Medan Dihajar Massa Gegara Coba Kabur Usai Top Up DANA

Terungkapnya keterlibatan Aipda Evgianto berawal dari seorang kurir narkoba bernama Yulamto yang sebelumnya telah ditangkap.

Dalam proses hukum yang berjalan, Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Aipda Evgiyanto pada 17 Januari 2023. Namun Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa pada 9 Februari 2023.

Jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 20 Maret 2023. Aipda Evgiyanto divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Yus Enindar dengan anggota Setia Rina dan Dahmiwardja.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru