Aipda Evgiyanto, Penyelundup 52 Kg Sabu Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA
Personil Polres Siak ini terbukti melakukan penyelundupan 52 Kg sabu dan ditangkap langsung oleh BNNP.
Kasus penyelundupan 52 Kg sabu tersebut terjadi Juli 2022 lalu. BNN Pusat mengendus penyelundupan barang haram tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti bersama Aipda Evgianto di parkiran Hotel The Zuri, Dumai.
Baca Juga:
Baca Juga :Eks Anggota TNI di Medan Dihajar Massa Gegara Coba Kabur Usai Top Up DANA
Terungkapnya keterlibatan Aipda Evgianto berawal dari seorang kurir narkoba bernama Yulamto yang sebelumnya telah ditangkap.
Dalam proses hukum yang berjalan, Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Aipda Evgiyanto pada 17 Januari 2023. Namun Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa pada 9 Februari 2023.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 20 Maret 2023. Aipda Evgiyanto divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Yus Enindar dengan anggota Setia Rina dan Dahmiwardja.