Bareskrim Gelar Perkara, Temukan Bukti Permulaan Dugaan TPPU Panji Gumilang

"Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait
transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK
RI," kata dia.
Baca Juga :Beormzet Puluhan Juta Perhari, AIPDA JPH Dapat Jatah Dua Persen dari Togel Ziki
Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak
hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi dana bos atas nama Panji Gumilang.
"Berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," ujarnya.
Tidak hanya itu, Whisnu juga mengatakan, pihaknya sudah membuka sejumlah
rekening milik Panji Gumilang dengan nilai mencapai miliaran. Rinciannya akan
disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian,
Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun
penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara. (dhan/ant)
Baca Juga:

Meminta Kapoldasu Terapkan TPPU Terhadap Tersangka ZH, Agen dan Calo Rekrutmen PPPK Batu Bara

Ini Peran Caleg PKS di Aceh yang Kendalikan Sabu 70 Kg Jaringan Malaysia

IPW Buka Suara Terkait kasus Vina, Sebut Langkah Polri Sudah Tepat

Dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran ke Bareskrim saat Minggu Tenang, Connie Bakrie: Katanya Pemilu Riang Gembira

Bongkar Aset dan Bisnis Raffi Ahmad Buntut Tudingan Pencucian Uang, Netizen: Ada yang Tidak Wajar
