Bareskrim Gelar Perkara, Temukan Bukti Permulaan Dugaan TPPU Panji Gumilang
bulat.co.id -JAKARTA | Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, Rabu (16/8) pagi.
Dari gelar perkara
itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan
kasus dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga :Nekat Edarkan Narkoba dekat Posko KBN, Pria Asal Rantau Selatan Ditangkap, 98,33 Gram Sabu Disita
Dengan adanya bukti permulaan, kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ditingkatkan
dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Hasil gelar perkara itu disepakati
bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan
penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan
dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri,
Jakarta.
Proses gelar perkara tersebut dilaksanakan dari pukul 10:00 WIB sampai dengan 13:00
WIB, dihadiri penyidik, pihak eksternal Polri (Irwasum, Divhukum dan Divpropam)
serta para ahli.
Menurut Whisnu, pihaknya memasukkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara
tersebut, yakni ahli dari para akademisi, ahli yayasan dan ahli pidana.