Bareskrim Gelar Perkara, Temukan Bukti Permulaan Dugaan TPPU Panji Gumilang

bulat.co.id -JAKARTA | Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, Rabu (16/8) pagi.
Dari gelar perkara
itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan
kasus dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga :Nekat Edarkan Narkoba dekat Posko KBN, Pria Asal Rantau Selatan Ditangkap, 98,33 Gram Sabu Disita
Dengan adanya bukti permulaan, kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ditingkatkan
dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Hasil gelar perkara itu disepakati
bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan
penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan
dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri,
Jakarta.
Proses gelar perkara tersebut dilaksanakan dari pukul 10:00 WIB sampai dengan 13:00
WIB, dihadiri penyidik, pihak eksternal Polri (Irwasum, Divhukum dan Divpropam)
serta para ahli.
Menurut Whisnu, pihaknya memasukkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara
tersebut, yakni ahli dari para akademisi, ahli yayasan dan ahli pidana.

Meminta Kapoldasu Terapkan TPPU Terhadap Tersangka ZH, Agen dan Calo Rekrutmen PPPK Batu Bara

Ini Peran Caleg PKS di Aceh yang Kendalikan Sabu 70 Kg Jaringan Malaysia

IPW Buka Suara Terkait kasus Vina, Sebut Langkah Polri Sudah Tepat

Dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran ke Bareskrim saat Minggu Tenang, Connie Bakrie: Katanya Pemilu Riang Gembira

Bongkar Aset dan Bisnis Raffi Ahmad Buntut Tudingan Pencucian Uang, Netizen: Ada yang Tidak Wajar
