Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi

- Jumat, 04 Agustus 2023 11:15 WIB
Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi
Istimewa
Penampungan PMI ilegal di Batam saat digerebek polisi

bulat.co.id -BATAM | Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan PMI ilegal di Perumahan Golden Prima, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Advertisement

Dari pengungkapan itu, 2 orang ditetapkan tersangka dan 11 orang CPMI illegal turut diamankan. "Penggerebekan ini dilakukan pada Senin (1/8)," kata Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:

Baca Juga :Viral, Bule Dijambret di Batam


Dua orang pengurus PMI ilegal tersebut inisial AR (50) seorang laki-laki dan YU (37) seorang perempuan. Para pelaku diketahui sebagai pemilik rumah yakni AR dan YU sebagai penjaga serta pengurus PMI ilegal di penampungan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. YU bertanggung jawab mengawasi para CPMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput CPMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam," ujarnya.

Belasan PMI yang ditampung di rumah tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Singapura. Mereka rencananya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru