Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi
bulat.co.id -BATAM | Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan PMI ilegal di Perumahan Golden Prima, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dari pengungkapan itu, 2 orang
ditetapkan tersangka dan 11 orang CPMI illegal turut diamankan. "Penggerebekan ini dilakukan pada
Senin (1/8)," kata Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, Jumat
(4/8/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :Viral, Bule Dijambret di Batam
Dua orang pengurus PMI ilegal
tersebut inisial AR (50) seorang laki-laki dan YU (37) seorang perempuan. Para
pelaku diketahui sebagai pemilik rumah yakni AR dan YU sebagai penjaga serta
pengurus PMI ilegal di penampungan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, dua
pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. YU bertanggung jawab
mengawasi para CPMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas
menjemput CPMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam," ujarnya.
Belasan PMI yang ditampung di rumah tersebut
rencananya akan diberangkatkan ke Singapura. Mereka rencananya akan
dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).