3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 120 Miliar di Bank Papua Enarotali Ditetapkan Tersangka

Redaksi - Rabu, 02 Agustus 2023 10:15 WIB
3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 120 Miliar di Bank Papua Enarotali Ditetapkan Tersangka
Asisten tindak pidana khusus, Sutrisno Margi Utomo (Tengah) didampingi penyidik Pidsus Kejati Papua. (Nugie Tangkepayung)

"Meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, kedua tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit," bebernya.

Advertisement

Baca Juga:

Atas dugaan korupsi tersebut, terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal sangkaan yaitu, primer Pasal 2, ayat (1)juncto, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001juncto. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :956 Hektare Lahan di Riau Terbakar, 3 Kabupaten Tercatat Terluas Kasus Karhutla

Paska penetapan tersangka, ketiga mantan karyawan bank Papua cabang Enarotali tersebut langsung mengenakan rompi oranye dan di bawa ke mobil tahanan selanjutnya diserahkan ke Lapas kelas II Abepura.

"Ketiganya setelah hari ini ditetapkan sebagai tersangka langsung diperiksa selaku tersangka dengan didampingi penasihat hukum dan dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Abepura untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2023," ungkap Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki, Selasa (1/8/23).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru