3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 120 Miliar di Bank Papua Enarotali Ditetapkan Tersangka
"Meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, kedua tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit," bebernya.
Baca Juga:
Atas dugaan korupsi tersebut, terhadap
ketiga tersangka dikenakan pasal sangkaan yaitu, primer Pasal 2, ayat (1)juncto, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001juncto.
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :956 Hektare Lahan di Riau Terbakar, 3 Kabupaten Tercatat Terluas Kasus Karhutla
Paska penetapan tersangka, ketiga
mantan karyawan bank Papua cabang Enarotali tersebut langsung mengenakan rompi
oranye dan di bawa ke mobil tahanan selanjutnya diserahkan ke Lapas kelas II
Abepura.