Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat

Ven Darung - Rabu, 02 Agustus 2023 09:45 WIB
Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat
Ven Darung
Sidang kode etik anggota Polres Manggarai Barat
bulat.co.id -MANGGARAI BARAT | Dua anggota Polres Manggarai Barat dijatuhi sanksi rekomondasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) usai menghadapi sidang berat karena terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik yang serius.

Advertisement

Keduanya telah menjalankan sidang kode etik pada bulan juli lalu. Kedua anggota Polres Manggarai Barat itu adalah Bripka SR dan Bripka M.

Baca Juga:
Baca Juga :Masyarakat Dayak Akan Santet Rocky Gerung Usai Hina Presiden Jokowi

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi resmi kepada media pada Selasa (01/08/23) siang kemarin, bahwa kedua anggota Polri ini telah diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.

Sidang pertama berlangsung pada Senin, tanggal 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

Anggota Polri pertama yang terjerat kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat.

Baca Juga :Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Menembak">Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Menembak

"Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam, Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomondasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Kemudian, sidang kedua digelar pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

Anggota Polri kedua yang terlibat dalam kasus ini adalah Bripka M, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa diwilayah hukum Polres Manggarai Barat.

"Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, Tanggal 09 Februari 2023," kata Kapolres Mabar.

Baca Juga :Kelurahan Rana Loba-Mahasiswa Unwira Bersinergi Cegah Stunting

Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik pada tanggal 18 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomondasi dipecat dari jabatannya sebagai Anggota Polri.

"Namun, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai Anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut," jelasnya.

Selain itu, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. berharap tindakan tegas ini akan memberikan peringatan bagi anggota Polri lainnya.

"Saya berharap tindakan ini dijadikan peringatan kepada seluruh anggota Polri lainnya khususnya di Polres Manggarai Barat, untuk selalu mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian yang harus kita jaga bersama," ungkap Perwira berpangkat AKBP itu.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru