Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau yang Dilindungi, Tiga Pelaku Diringkus

Dari penggrebekan
ini, polisi menangkap tiga orang tersangka asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,
Selasa (1/8/23).
Baca Juga:
Kabid Humas
Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tiga pelaku
penyelundupan tersebut masing-masing pemilik barang berinisial S (65), sopir
mobil pick up, IGR (45) dan sopir truk IGS (35).
Baca Juga :Dikawal Provos, Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Mereka
dibekuk setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga atas maraknya
aksi penyelundupan satwa dilindungi ke luar pulau NTB.
"Ini ada
tiga laporan polisi mulai tanggal 25 Juli hingga tanggal 27 Juli dan ada
sembilan barang bukti yang disita berupa daging penyu hijau serta truk dan
pikap," ungkap Arman Asmara.
Untuk mengelabui
petugas, ke tiga pelaku menyembunyikan daging 14 ekor penyu hijau yang sudah
dipotong dalam sepuluh boks. Boks tersebut kemudian ditumpuk di bawah muatan
lain yakni bahan komoditi yang rencana akan dikirim ke pulau Bali melalui
Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.
Baca Juga :Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Penjarakan Pengedar Narkoba, 29,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
"Daging
penyu hijau dikemas dalam boks sterofom di mana tiap boks berisi kurang lebih
30 kg daging penyu hijau. Kami telah memeriksa lima orang saksi dan tiga orang
tersangka," ujar Arman Asmara.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena mengancam kepunahan ekosistem penyu hijau.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Floresa Minta Polda NTT Profesional Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Pimred Floresa

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
