Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Penjarakan Pengedar Narkoba, 29,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Ucok Sitorus - Selasa, 01 Agustus 2023 13:45 WIB
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Penjarakan Pengedar Narkoba, 29,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
istimewa
Seorang pengedar narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku adalah Misno alias Mesno alias Bagol (44) warga Dusun III Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Advertisement

Dari tangan tersangka, selain sabu seberat 29,56 gram yang dikemas dalam bungkusan plastik klip transparan, petugas kepolisian turut mengamankan 1 lembar sobekan tissue warna putih, 1 buah boneka warna merah jambu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah kombinasi putih tanpa plat di sekitar tempat tinggalnya, pada Sabtu (29/7/23) sekira pukul 14.30 Wib.

Baca Juga:
Baca Juga :Dua Pelaku Curas Dibekuk Polsek Kualuh Hulu

Demikian dikatakan, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Parlando Napitupulu SH, saat ditemui wartawan di Ruang kerjanya, Selasa (01/8/23) siang.

Menurut Parlando, pada hari penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Sat Narkoba sedang berada di wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika.

Baca Juga :Polres Labuhanbatu berikan Bantuan ke Anak Korban Curas">Satgas Trauma Healing Polres Labuhanbatu berikan Bantuan ke Anak Korban Curas

Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wib, petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.

Mendapati info itu, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 Wib, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Misno memiliki narkotika jenis sabu.

Tidak mau kehilangan targetnya, petugas melakukan under cover buy atau menyamar sebagai pembeli narkotika. Benar saja, Misno memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli itu. Saat itulah petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 29.56 gram.

Parlando menambahkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dia peroleh dari seorang pria inisial Y. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mencari Y. Namun, saat dilakukan pencarian belum berhasil ditemukan.

Baca Juga :Polres Labuhanbatu Hunting Kendaraan Knalpot Blong, Puluhan Motor Diamankan">Satlantas Polres Labuhanbatu Hunting Kendaraan Knalpot Blong, Puluhan Motor Diamankan

"Setelah itu, petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 29,56 gram, satu sobekan tissue warna putih, satu boneka warna merah jambu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat," terang Parlando.

Lebih lanjut sambung Parlando, tersangka kini berada di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, dan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru