Jual Bayi Kandung Seharaga Rp 11 Juta, Ibu di Batam Ditangkap Polisi

Redaksi - Senin, 31 Juli 2023 17:00 WIB
Jual Bayi Kandung Seharaga Rp 11 Juta, Ibu di Batam Ditangkap Polisi
internet
Ilustrasi

bulat.co.id -BATAM | Seorang ibu muda di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap pihak kepolisian dari Polres Barelang.

Advertisement

Ibu muda berinisial AHA (17) dibekuk polisi karena menjual anak kandungnya yang masih berusia 6 bulang kepada seorang warga Kota Medan senilai Rp 11 juta.

Baca Juga:

Selain menangkap AHA, polisi juga meringkus BU (40), warga Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai orang yang membeli bayi dari tersangka AHA.

Baca Juga :Kunjungan ke Chengdu, Jokowi Berhasil Gaet Investasi US$ 11,5 Miliar dari Industri Kaca Tiongkok
"Kami menangkap dua orang pelaku jual beli bayi. Dua orang pelaku berinisial AHA (17) adalah ibu kandung bayi perempuan Berinisial DA berusia 6 dan BU (40) Warga Medan, Sumatera Utara," kata kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (31/7/23).

Kasus penjualan bayi oleh AHA itu terungkap bermula dari laporan nenek korban berinisial YW ke polisi pada Rabu (19/7/23). Saat itu nenek korban pulang kerja, namun tidak mendapati anaknya AHA dan cucunya DA di rumahnya di Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong.

"Kasus ini bermula dari dari laporan orang tua pelaku yang sekaligus nenek korban yang berinisial YW. Laporan tersebut terkait anak dan cucunya pergi meninggalkan rumah tanpa informasi," ujarnya.

Setelah mencari keberadaan anaknya dan cucunya, YW akhirnya menemukan keberadaan AHA di kawasan Batam Center. Saat ditanya oleh YW, pelaku AHA mengaku anaknya tersebut telah diadopsi.

"Pelapor YW yang mendapatkan informasi dari anaknya AHA kalau cucunya telah diadopsi orang kemudian membawa pelaku AHA ke Polresta Barelang. Hasil pemeriksaan penyidik diketahui korban DA telah dijualnya kepada kenalan pacar pelaku AHA yakni IR melalui Facebook," ujarnya.

Kepada penyidik, AHA mengatakan bahwa anaknya DA diserahkan kepada BU warga Medan. Pelaku AHA mendapatkan uang sebesar Rp 11 juta.

Baca Juga :Terlilit Utang, Pasutri di Karimun Kompak Curi Motor di Masjid
"Transaksi penjualan bayi tersebut dilakukan di kawasan Batu Aji, Kota Batam. Pelaku AHA mendapatkan keuntungan Rp 11 juta. Bayi tersebut dibawa ke Medan, Sumatera Utara," ujarnya.

Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BU dan menyelamatkan bayi DA. Pelaku BU dibekuk di Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

"Pelaku BU diamankan di kediamannya di Medan. Korban DA juga berhasil diselamatkan dan dibawa ke Batam," ujarnya.

Budi mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya. Ia menyebutkan masih ada beberapa pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian. "Saat ini masih pengembangan, karena dugaan kuat masih ada pelaku lainnya dalam kasus ini," ujarnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru