Jual Bayi Kandung Seharaga Rp 11 Juta, Ibu di Batam Ditangkap Polisi
Redaksi - Senin, 31 Juli 2023 17:00 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -BATAM | Seorang ibu muda di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap pihak kepolisian dari Polres Barelang.
Ibu muda berinisial AHA (17) dibekuk polisi karena menjual
anak kandungnya yang masih berusia 6 bulang kepada seorang warga Kota Medan
senilai Rp 11 juta.
Baca Juga:
Selain menangkap AHA, polisi juga meringkus BU (40), warga Kota
Medan, Sumatera Utara, sebagai orang yang membeli bayi dari tersangka AHA.
Baca Juga :Kunjungan ke Chengdu, Jokowi Berhasil Gaet Investasi US$ 11,5 Miliar dari Industri Kaca Tiongkok"Kami menangkap dua orang pelaku jual beli bayi. Dua orang pelaku berinisial AHA (17) adalah ibu kandung bayi perempuan Berinisial DA berusia 6 dan BU (40) Warga Medan, Sumatera Utara," kata kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (31/7/23).
Kasus penjualan bayi oleh AHA itu terungkap bermula dari laporan nenek korban berinisial YW ke polisi pada Rabu (19/7/23). Saat itu nenek korban pulang kerja, namun tidak mendapati anaknya AHA dan cucunya DA di rumahnya di Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong.
"Kasus ini bermula dari dari laporan orang tua pelaku yang sekaligus nenek korban yang berinisial YW. Laporan tersebut terkait anak dan cucunya pergi meninggalkan rumah tanpa informasi," ujarnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Pembongkar Kantor SMK N1 Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Nyuri Kotak Infaq
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan
Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan
Anak -anak di Pemalang Manfaatkan Daun Pisang Untuk Payung Saat Hujan Tiba
Ditangkap Kasus 45 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi, Kartono Ternyata Eks Caleg di Rohil
Ribuan Warga Tanjung Uncang Batam Blokade Jalan, Demo Minta Air bersih
Komentar